Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili
pada tanggal
Thursday, March 14, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili . Silahkan membaca berita lainnya.
Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Puau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu.Ketua ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili . Silahkan membaca berita lainnya.