-->

Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Puau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu.Ketua ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pukuli anak bawah umur, Hamzah diadili . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel