-->

Wahyudi : LP Adalah Syarat Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT. Jasa Raharja

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Wahyudi : LP Adalah Syarat Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT. Jasa Raharja. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jakarta,mollucastimes.com-Dalam rangka mengoptimalkan manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas. masyarakat dihimbau untuk   mengurus surat Laporan Polisi (LP) jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Karena LP adalah syarat penjaminan oleh PT.Jasa Raharja.

Demikian dikatakan  Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, Rabu 30/01/19.

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus  kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

"Masyarakat harus  proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan Rp 20 juta. Jika pembiayaan melebihi nominal tersebut akan diambil alih oleh  BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.

Karena itu, lanjutnya, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja  menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas sehingga proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

Walaupun demikian kecelakaan yang dapat diklaim  harus diklasifikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kecelakaan yang terjadi   dalam hubungan kerja, misalnya  yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi merupakan tanggungan  BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).

Bayu menambahkan karena itulah untuk memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019 maka BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja  menandatanganani perjanjian kerjasama.

"Hal ini  telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

 Dapat dikatakan  optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS. Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” pungkasnya (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Wahyudi : LP Adalah Syarat Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT. Jasa Raharja . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel