-->

Bupati Mustofa Segera Sidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya


Ft. Bupati Mustofa


Sekilasmedia.com - Tim penyidik KPK telah berhasil merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa dalam Kasus Korupsi terkait suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Bupati sensasional dari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ini akan segera diadili.

Seperti diterangkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bahwa hari ini, Senin (20/8/2018) telah dilakukan penyerahan berkas oleh tim penyidik KPK dan penyerahan tersangka MKP kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Berkas penyidikan dan bukti perkara Bupati Mustofa sudah kami serahkan kepada JPU KPK. JPU KPK memiliki waktu selambatnya 14 hari lamanya untuk menyusun surat dakwaan Bupati Mustofa,” jelas Febri, Senin (20/8/2018).

Febri juga menambahkan bahwa untuk memudahkan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, penahanan Mustofa selanjutnya akan dilakukan pemindahan ke Rutan Klas 1 Surabaya.

Dalam kasus yang menyeret Bupati Mustofa ini, KPK telah menjerat bupati sensasional ini dalam dua kasus berbeda.

Pertama, Bupati Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya dan Permit And Regulatory Division Head PT Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto.

Sementara untuk kasus kedua, KPK menjerat Bupati Mustofa dengan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek.

Gratifikasi itu diduga diterima Bupati Mustofa yang melakukan permufakatan jahat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut menurut Febri, Mustofa selaku pihak yang diduga menerima suap atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara untuk dugaan terkait gratifikasi, Mustofa dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Untuk Ockyanto dan Onggo, selaku pihak yang diduga pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jawab Febri mengakhiri pembicaraan. (red)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bupati Mustofa Segera Sidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel