Yustrio Wirahadi Kusuma Ungkap 4 Tersangka Diserahkan Penyidik ke JPU Kejari Jayapura
pada tanggal
Saturday, September 12, 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota pada Jumat, (11/9/2020) menyerahkan 4 tersangka atas empat kasus berbeda ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.Ketika ditemui diruang kerjanya, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK selaku Kasat Reskrim membenarkan penyerahan empat tersangka tersebut yakni DR (32), S (16), LA (50) dan MR (41) dengan kasus dan barang buktinya masing-masing ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"DR atas kasus Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara S dengan perkara Eksploitasi Terhadap Anak ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," Pungkas Kasat Reskrim.
Dirinya menambahkan, sementara LA melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan MR disangkakan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kini mereka berempat telah resmi diserahkan ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sekaligus dengan barang bukti dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sidang Pengadilan," Tegas AKP Komang.(HumasPolrestaJayapura)