Polda Sulut Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Tribratanews.polri.go.id – Manado. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil membongkar kasus Kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut Tim Resmob bersama Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan delapan laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online melalui aplikasi MiChat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan berkat adanya laporan dari salah satu orangtua korban, bahwa di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Wanea, Kota Manado, ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan berinisial GL.
“Selanjutnya penyidik Polda Sulut melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan beberapa kelompok anak muda yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan masih di bawah umur tersebut di dalam tiga kamar berbeda masing masing kamar 401, 402 dan 501 dengan mendapati beberapa barang bukti berupa kondom sutera, lemehabon dan handphone,” tambah Kabid Humas Polda Sulut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terdiri dari tersangka laki-laki, dari kedelapan tersangka tersebut diduga merupakan pelaku yang mengakibatkan 7 perempuan di bawah umur terjerat prostitusi online sehingga terhadap 7 perempuan ini telah kami serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Kabid Humas Polda Sulut saat memberikan penjelasan di Mapolda Sulut, Selasa(04/02/2020).
Akibat Perbuatannya, kini delapan tersangka tersebut di jerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdangangan Orang yang ancaman hukumannya kurang lebih minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(sm/bq/hy)
The post Polda Sulut Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur appeared first on Tribratanews.