-->

Polda Kalteng Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Palangkaraya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kalteng Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Palangkaraya yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idPalangkaraya. Direskrimsus Polda Kalteng berhasil berhasil membongkar praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Palangka Raya, Rabu (29/1/2020)

Pengungkapan kasus praktik kecantikan illegal tersebut berhasil diungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik kedokteran illegal.

Dalam beroperasi, tersangka HN tidak memiliki sertifikasi dan tanpa izin resmi dari Depkes dan juga izin lainnya. Tersangka ditangkap polisi saat membuka praktik di sebuah hotel di Palangkaraya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo menjelaskan bahwa pelaku telah membuka praktik illegal sejak bulan Juli tahun 2019. Tersangka HN juga mengaku telah mendapat pasien sekira 25 orang.

“Praktik kecantikan yang dilakukan oleh HN cukup banyak. Mulai dari pembuatan lesung pipi, veener gigi, sulam alis dan pelayanan kecantikan lainnya,” terang AKBP Teguh Widodo di Mapolda Kalteng, Selasa (04/02/20).

Tersangka HN dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 80 ayat (1) jo pasal 42 Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.

(ym/bq/hy)

The post Polda Kalteng Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Palangkaraya appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel