-->

Ditpolairud Polda Riau Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penyeludupan 25.000 Bungkus Rokok Illegal

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Ditpolairud Polda Riau Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penyeludupan 25.000 Bungkus Rokok Illegal yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Dua pelaku penyeludupan rokok illegal di perairan Terusan Mas Kabupaten Indragiri Hilir berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau. Pelaku tersebut berinisial ML dan JU, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 25.000 rokok tanpa cukai.

Direktur Pol Air (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Pol. Badaruddin mengatakan bahwa rokok ilegal ini diangkut dengan 2 unit speed boat masing-masing speedboat bermuatan 50 dus rokok. Adapun nahkoda beraksi disaat malam hari untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Rokok tanpa cukai ini marak masuk di wilayah Riau. Tadinya modusnya masuk ke Pulau Kijang karena disana sudah kita perketat lalu masuk melalui tempat lain. Ini menjadi tantangan kita menghadapi perilaku penyelundup ini,” jelas Dirpolair Polda Riau, Rabu (05/02/20).

Speed boat Putra Wijaya dan Dayat Jaya ini berlayar dari Sungai Guntung menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Diduga rokok ilegal ini berasal dari Batam.

“Nanti di Tembilahan rokok ini disebar lagi. Wilayahnya luas sekali, di Tembilahan itu ada ribuan pintu masuk. Bukan hanya pelabuhan tikus saja, tapi ada rumah warga yang belakangnya didarati speed boat tersebut,” terang Kombes Pol. Badaruddin.

Adapun Kedua pelaku mengaku diupah untuk mengangkut rokok ilegal ini sebesar Rp2 juta.

“Pengakuan pelaku baru satu kali. Dibayar Rp2 juta untuk satu speed boat,” jelas Kombes Pol. Badaruddin.

Kini pelaku berikut barang bukti 25.000 bungkus rokok diamankan di Mako Polair Polda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

(fn/bq/hy)

The post Ditpolairud Polda Riau Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penyeludupan 25.000 Bungkus Rokok Illegal appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel