Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Jakasampurna Bekasi
pada tanggal
Tuesday, March 12, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Jakasampurna Bekasi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di jembatan Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Rekonstruksi dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, dan tempat pembuangan mayat, Selasa (12/3/2019).
Rekonstruksi di lokasi pertama, rombongan polisi beserta dua tersangka bernama Daeng (54 tahun) dan Wati (28 tahun) tiba di Gudang Arang pada pukul 10.15 WIB. Garis polisi dipasang oleh pihak kepolisian. Warga sekitar TKP juga nampak memenuhi lokasi rekonstruksi.
Sejumlah warga menyoraki kedua tersangka saat dibawa masuk polisi menuju Gudang Arang. "Huu...pembunuh, pembunuh!!" sorak warga di lokasi.
Sementara itu, untuk di TKP Gudang Arang terdapat 21 adegan dan TKP tempat pembuangan mayat yakni 2 adegan. Adegan dilakukan dari Gudang Arang saat korban bertemu dengan para tersangka hingga di TKP tempat pembuangan mayat saat tersangka membuang mayat korban.
"Terdiri 23 adegan, 21 adegan ada di TKP 1 dan TKP 2 di tanah garapan atau tanah kosong ada 2 adegan," ujar Kompol Herman.
Adegan di TKP pembuangan mayat dijadwalkan akan diperagakan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok. Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Jakasampurna Bekasi . Silahkan membaca berita lainnya.

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di jembatan Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Rekonstruksi dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, dan tempat pembuangan mayat, Selasa (12/3/2019).
Rekonstruksi di lokasi pertama, rombongan polisi beserta dua tersangka bernama Daeng (54 tahun) dan Wati (28 tahun) tiba di Gudang Arang pada pukul 10.15 WIB. Garis polisi dipasang oleh pihak kepolisian. Warga sekitar TKP juga nampak memenuhi lokasi rekonstruksi.
Sejumlah warga menyoraki kedua tersangka saat dibawa masuk polisi menuju Gudang Arang. "Huu...pembunuh, pembunuh!!" sorak warga di lokasi.
Sementara itu, untuk di TKP Gudang Arang terdapat 21 adegan dan TKP tempat pembuangan mayat yakni 2 adegan. Adegan dilakukan dari Gudang Arang saat korban bertemu dengan para tersangka hingga di TKP tempat pembuangan mayat saat tersangka membuang mayat korban.
"Terdiri 23 adegan, 21 adegan ada di TKP 1 dan TKP 2 di tanah garapan atau tanah kosong ada 2 adegan," ujar Kompol Herman.
Adegan di TKP pembuangan mayat dijadwalkan akan diperagakan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok. Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Jakasampurna Bekasi . Silahkan membaca berita lainnya.