Polsek Pakhuaji Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Siswa BP2IP
pada tanggal
Tuesday, September 25, 2018
BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Pengukapan kasus pembunuhan fransikus Gonsalaves ( 28 ) Siswa BP2IP oleh Reknanya sendiri GGR (28) di perumhan cituis Indah Blok -3 No 20 Rt. 04 /05 Di Desa surya bahari Kecamatan Pakhuaji Kabupaten Tangerang Berhasil di Amankan Tim reskrim Polsek pakhuaji dengan sejumlah alat bukti sebuah baju dan Pisau dapur yang masih berlumuran darah.
Dalam jumpa presnya kapolsek Pakhuji menerangkan, pada minggu 23 september tepatnya pukul 21.00 wib korban bersama tersngka dan saksi mengadakan pertemuan bersama rekan yang lain sebanyak tujuh orang bertempat di kontrkan Celvin Ravany (27) dan ElvisAndri Mangare di perumahan Cituis Indah Blok -3 No.20 Rt.04/05 Desa Surya Bahari kecamatan Pakhuji sambil bakar bakar Daging, berawal semu seperti biasa tidak ada permasalahan dan bercanda ria, kemudian korban dan tersangka membahas tentng loyalitas keseniritasan di mana korban sebagai senior dan tersangka sebagai Junior di salah satu Sekolah BP2IP (Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu pelayaran). Terang Kapolsek Pakhuaji Suyatno. SH kepada awak media ( 25/9).
" Bermula dari adu mulut antara pealaku dan tersangka meski sempat di lerai oleh para saksi, dan dari kejadian itu tersangka pulang ke kontraknya yang berada di wilayah Mauk, kemudian tersangka datang kembali dan menemui korban yang berada di kontaraknnya dan pafa akhirany terjadilah penusukan oleh tersangka tepat di Dadanya dengan menggunkan pisau dapur yang sudah di persipkan tersangka "
" meski korban sempat berlari keluar rumah untuk mengejar tersangka namun korban terjatuh di depan kontrakan dan saat itu saksi melihat tersangka melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor satria FU, meski saksi berusaha membantu korban tapi nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan meninggl dengan luka tusukan yang berada di dada korban"
Lanjut kapolsek.
" Dari hasil pemerikasan dan bukti bukti yang berhasil di kumpulkan pelaku akan di kenkan pasal 340 sub. 338 KHUP barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan di kenakan sangsi penjara dua puluh tahun atau penjara seumur hidup" tegas kapolsek.
> ldn
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pakhuaji Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Siswa BP2IP . Silahkan membaca berita lainnya.