-->

Kejari Kota Pasuruan Hentikan Proses Dugaan korupsi Pengadaan lahan Kelurahan Panggung Rejo, Di Nilai Lawan Akal Publik

Kejari Kota Pasuruan Hentikan Proses  Dugaan korupsi Pengadaan lahan  Kelurahan Panggung Rejo, Di Nilai Lawan Akal Publik

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN |[ 13-09-2018 ] Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya menyimpulkan tidak akan menaikkan status kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo tahun 2017.

Korps Adhyaksa menilai bahwa statusnya cukup penyelidikan tidak perlu dinaikkan menjadi penyidikan. Pihak Kejaksaan menilai bahwa unsur potensi negara senilai Rp 2,9 miliar yang mengacu pada temuan LHP BPK ini sudah dikembalikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Kata dia, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan. Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, selama dua kali.

Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.

"Ini artinya potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, apa yang dipersoalkan sudah tidak ada. Kami sudah koordinasi dengan APIP, lembaga pengawasan di internal Pemkot Pasuruan. Kasus ini sudah selesai," katanya kepada Surya, Kamis (13/9/2018) siang.

Tapi, kata dia, untuk kasus pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo sudah klir tidak ada masalah. Bagi dia, ini sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan potensi kerugian negara atau uang negara sudah dikembalikan.

Ia mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) poin keenam tentang mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang - undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Ketika ada fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Tapi, untuk sementara tidak ada potensi kerugian negara apalagi kerugian negara, jadi sudah selesai," tambah dia.

Ia menyampaikan, BPK memang menemukan ada kelebihan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Untuk pembangunan kantor kecamatan ini, Pemkot membeli tanah seluas 16.700 meter persegi.

Dalam audit BPK, apprisial menghitung tanah 15.000 meter persegi ini tidak layak dibeli Rp 724.000. Sedangkan sisanya seluas 1.700 meter persegi memang layak untuk dibeli dengan harga Rp 724.000.

Ketika dihitung, kelebihan pembayaran itu totalnya mencapai Rp 2,9 miliar. "Yang 1700 meter itu memang tanahnya sudah diuruk dan rata dengan jalan. Layak jika dibeli dengan harga Rp 724.000, tapi kalau sisanya tidak layak. Nah itu yang menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke Pemkot Pasuruan," ungkap dia.

Sikap Kejaksaan yang menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo ini memang sedikir aneh.

Sebab, dasar hukum yang digunakan juga tidak jelas. Bahkan, batas waktu 60 hari yang ditentukan oleh pihak BPK untuk pengembalian kerugian negara ini juga tidak dilakukan.

Harusnya, 60 hari dari dikeluarkannya audit BPK, Handoko selaku pemilik tanah itu harus mengembalikan uang itu. Audit dikeluarkan pada 25 Mei dan normalnya harus dikembalikan sebelum 24 juli.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Handoko tak kunjung melakukan pengembalian. Anehnya, tanggal 27 Juli, Kejaksaan membuka kasus ini.

Kejaksaan melakukan penyelidikan, dan mulai pulbaket serta puldata. Bahkan, sudah ada 15 orang yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Nah, tiga hari paska kasus ini dibuka Kejaksaan, ada itikad baik dari Handoko untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tanah miliknya itu.

Pertama, ia mengembalikan uang Rp 498 juta pada 30 Juli. Ia membuat surat keterangan yang intinya menyanggupi akan mengembalikan sisa kelebihan pembelian tanah miliknya itu.

Ia berjanji akan mengembalikan dan meminta jangka waktu satu tahun. Bahkan, ia menjaminkan sebuah sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar.

Di tanggal 30 Agustus, Handoko melunasi kekurangan pembayaran untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tanah pembangunan Kecamatan Panggungrejo senilai Rp 2,9 miliar.

Bahkan, sikap Korps Adhyaksa yang seperti ini justru mendapatkan kecaman dari Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan.

Ketua KOMPAK Pasuruan Lujeng Sudarto mengatakan, keputusan Kejari Kota Pasuruan menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kecamatan Panggungrejo hanya dengan menggunakan Inpres no 1 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan, jelas melawan akal publik.

Mestinya, kata Lujeng, penyidik Kejari Kota menggunakan rujukan hukum yang lebih tinggi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana dari pelaku.

"Kalau penyidik kejari kota taat hukum, mestinya mereka menggunakan rujukan hukum yang sesuai dengan konteks permasalahannya. Bahwa diketahui masalah dugaan kerugian negara pada pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan panggungrejo berasal dari temuan LHP BKP, mestinya penyeleseaiannya menggunakan UU BPK berikut turunannya," katanya.

Ia menegaskan, kalau memang keputusan kejari kota melawan logika hukum normal, maka KOMPAK akan melakukan konsultasi dan pengaduan kembali kepada KPK.

"KPK berhak untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan panggungrejo sesuai dengan pasal 8 ayat 2 undang undang No 30 tahun 2002 tentang KPK," Jelas Lujeng. (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejari Kota Pasuruan Hentikan Proses Dugaan korupsi Pengadaan lahan Kelurahan Panggung Rejo, Di Nilai Lawan Akal Publik . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel