Tekong Gagahi Bunga 16 Tahun Di Kamar Sewaan
pada tanggal
Saturday, August 4, 2018
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Putu Widiasa (Tekong) (39) kini harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Lelaki asal Kabupaten Buleleng tersebut diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur dengan cara paksa, hingga korbannya kini berbadan dua.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, Tekong dikenakan dakwaan alternatif Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan juga dibeberkan, perbuatan Tekong kepada korbannya yang berinisial N, sebut saja Bunga (16), terjadi pada bulan April 2018 di sebuah penginapan di wilayah Desa Penarungan, Mengwi, Badung. Yang mana Tekong mengajak bunga pergi ke penginapan tersebut. Setiba di penginapan Tekong langsung menyewa kamar dan mengajak Bunga masuk ke dalam kamar. Saat berdua berada dalam kamar, Tekong, mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai perasaan suka kepada Bunga namun, Bunga menolaknya.
Merasa ditolak, Tekong pun langsung merayu Bunga agar mau bersetubuh dengannya, mendengar ucapan Tekong Bunga pun berusaha keluar. Merasa ditolak oleh Bunga, Tekong pun mulai memaksa Bunga dan mulai menjalankan aksi bejatnya. Bunga pun bersikukuh dan tak tinggal diam serta terus menolak. Namun, apa daya Bunga yang tidak kuasa melawan fisik tenaga paksaan dari Tekong, berhasil digagahi.
Usai melakukan aksi bejatnya, Tekong mengajak Bunga pulang. Nasi telah menjadi bubur, Bunga yang kini hamil 4,5 Bulan, hanya bisa berpasrah dan menelan kepahitan dimasa remajanya.
"Apa yang dilakukan terdakwa mengakibatkan anak korban hamil. Kehamilan anak korban berdasarkan visum et repertum yang dibuat dokter di RSUD Badung. Disimpulkan, pada anak korban berusia kurang lebih 16 tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh. Ditemukan kehamilan tunggal dengan perkiraan umur kehamilan 18 minggu 16 hari," ungkap Jaksa Suastini. (son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tekong Gagahi Bunga 16 Tahun Di Kamar Sewaan . Silahkan membaca berita lainnya.