Mantan Pembalap Mohon Rehabilitasi Hakim Tetap Pidanakan
pada tanggal
Saturday, August 25, 2018
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Baca Juga
Di ruang sidang, Jambrut yang didampingi pengacaranya Agus Suparman dkk, terlihat pasrah menerima hukuman dari hakim. Kebingungan nampak di wajahnya, dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018. Dimana terdawa usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mantan Pembalap Mohon Rehabilitasi Hakim Tetap Pidanakan . Silahkan membaca berita lainnya.