-->

Gunakan Kaos Comunitas Penjahat, Pencuri Uang Ruko Ditangkap Polisi


Bangli Bali,Sekilasmedia.com-
Pelaku pencurain uang sebesar Rp. 53.500.000, di Ruko Linkungan Banjar Petak, Bebalang, Bangli, berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Bangli, Rabu 15/8/2018.

Pelaku yang ketahui bernama Kadek A.B.C ini, ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan bukti dari rekaman CCTV. Kini pelaku beserta barang bukti hasil dari kejahatan berupa uang Rp. 102.000, empat buah baju kaos, enam buah celana pendek, satu buah jaket, dua pasang sepatu, satu pasang sendal jepit, satu unit sepeda motor Vario diamankan di mapolres Bangli.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH seijin Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H menerangkan bahwa pelaku di tangkap dirumahnya dengan menggunakan baju kaos warna hijau tua yang bertuliskan "Comunitas Penjahat".

Selain itu, penangkapan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti laporan Putu Y. tentang kasus pencurian yang dialaminya.

Menurut pengakuan yang disampaikan, korban telah mengalami enam kali kehilangan uang. Pertama pada bulan Mei 2018 sebesar 8.000.000. Berlanjut pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000, bulan Juli 2018 sebesar Rp. 25.000.000, dan terakhir bulan Agustus. Sehingga total uang korban yang dicuri maling sebesar Rp. 53.500.000.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara", tandas Kasubag Humas.(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gunakan Kaos Comunitas Penjahat, Pencuri Uang Ruko Ditangkap Polisi . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel