Satpol PP Tutup Bagunan Tempat Tinggal Tak Berizin Di Sinyalir Gereja.
pada tanggal
Wednesday, July 25, 2018
BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Satuan polisi pamong praja tutup bangunan gereja tidak mengatongi izin,di wilayah Rt 007 /11 kelurahan salembaran Jaya kecamatan kosambi Kabupaten Tangerang Banten.
"Arsan okay ketua Rukun tetangga ( RT) saat ditemui dirumahnya menjelaskan kepada tim selasa 24 juli 2018, kata dia pada awal peletakan batu pertama ia sudah menegur dan menanyakan masalah kelengkapan surat izin mendirikan bangunan ( IMB) dari pemerintah setempat karena tidak ada laporan ke saya.
"Arsan merasa tidak dianggap sebagai Ketua Rt, dan ia menegur orang yang dipercayaka, " kata dia menjelaskan bahwa ini adalah tempat tinggal tutur orang tersebut kepada ketua Rt. Sampai bagunan mencapai 90 persen, kata "Arsan akan ada peresmian Gereja batak karo,sampai saat ini Bagunan tersebut tidak mengatongi izin baik dari pemda Tangerang, ataupun izin lingkungan warga setempat ucap Arsan okay ketua Rt 007 kepada tim.
" Sontak ustadz Mansyurudin ketua MUI Kelurahan Salembaran Jaya angkat bicara, umat dan pemerintah dibohongi dengan Bagunan yang awalnya tempat tinggal disinyalir Gereja, dan warga serta grup Wa Salembaran berjaya dibikin resah dengan hal itu. MUI bersama pengurus dan ketua mendatangi kantor kecamatan bertemu camat Kosambi Toni Rustoni, memohon agar bagunan gereja di tutup.
Kasie Satpol PP Kecamatan Kosambi H. Saduni mendatangi lokasi gereja dan menutup kegiatan pembangunan yang sudah mencapai 90 persen. " Saduni menjelaskan kepada pihak gereja harus ada beberapa hal yang harus di jalankan seperti: Furom kerukunan umat beragama ( FKUB), peraturan bersama mentri (PBM) dalam Negri no 8 tahun 2006 dan Metri Agama no 09 tahun 2006, 60 dan 90 dilingkungan gereja yang sudah memiliki identitas KTP. imbuhnya.
"Ketika di hubungin via telepon KH. Adis Ridho ketua MUI Kecamatan Kosambi ," mengatakan bahwa kementerian agama tidak membolehkan kalau disatu wilayah sudah ada tempat ibadah seperti gereja atau lebih dari satu, dan syarat yang harus ditempuh seperti : FKUB, PBM, IMB, 60, 90 muslim dan non muslim yang ada dilingkungan setempat, dan ia juga mengatakan pada saat ini ketua FKUB sedang menunaikan ibadah haji bersama rombongan. tuturnya.
> jar/red
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Satpol PP Tutup Bagunan Tempat Tinggal Tak Berizin Di Sinyalir Gereja. . Silahkan membaca berita lainnya.